Tentang SPMI

SPMI Unjaya dilaksanakan secara sistematis, terencana, terdokumentasi, dan berkelanjutan, mengacu pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), serta standar tambahan yang ditetapkan universitas. Sebagai kerangka kerja utama, Unjaya menerapkan Siklus PPEPP.