Pelaksanaan
Pelaksanaan (P) dalam Siklus PPEPP
Pelaksanaan merupakan tahapan kedua dalam Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pada tahap ini, seluruh kebijakan dan standar mutu yang telah ditetapkan diimplementasikan secara nyata oleh unit kerja di lingkungan universitas. Monitoring Tridharma dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di setiap program studi telah berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan, serta sejalan dengan visi, misi, dan sasaran strategis universitas. Laporan Monitoring dan Evaluasi Tridharma menjadi bukti nyata bahwa standar mutu yang telah ditetapkan dilaksanakan dan dimonitor secara sistematis.
Pelaksanaan mencakup penerapan standar mutu pada:
1. Pendidikan dan pembelajaran (kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, dan lulusan)
2. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
3. Tata pamong, tata kelola, dan kerja sama
4. Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan
5. Layanan akademik dan non-akademik
Setiap unit kerja bertanggung jawab melaksanakan standar sesuai peran dan kewenangannya, serta memastikan seluruh proses didukung oleh bukti pelaksanaan (evidence) yang sah dan dapat ditelusuri pada masing-masing unit.