Penetapan

Penetapan (P) dalam Siklus PPEPP
Penetapan merupakan tahapan awal dalam Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pada tahap ini, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama pimpinan universitas menetapkan kebijakan, standar, dan dokumen mutu sebagai acuan resmi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola institusi. Di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, penetapan standar mutu dilakukan secara terencana, partisipatif, dan berbasis regulasi, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta kebijakan internal universitas. Proses ini memastikan seluruh unit kerja memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan fungsi akademik dan non-akademik.