Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam struktur organisasi di Lembaga Penjaminan Mutu Unjaya adalah sebagai berikut:
- Ketua (Ke) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Fungsi
-
- Membantu Rektor dalam menyelenggarakan proses penjaminan mutu internal
- Tugas Pokok:
- Menjamin perbaikan secara terus menerus melalui peningkatan mutu berkelanjutan terhadap capaian program dan kegiatan Unjaya
- Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi internal
- Ke-SPM
Fungsi
-
- Menyelenggarakan proses penjaminan mutu internal tingkat Fakultas
- Tugas pokok:
- Menjamin perbaikan secara terus menerus melalui peningkatan mutu berkelanjutan terhadap capaian program dan kegiatan di Fakultas
- Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi internal di Fakultas
- Kepala Gugus Kendali Mutu
Fungsi
-
- Membantu Ketua Prodi dalam menyelenggarakan proses penjaminan mutu internal di Program Studi
- Tugas pokok:
- Menjamin perbaikan secara terus menerus melalui peningkatan mutu berkelanjutan terhadap mutu Program Studi
- Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi internal di Program Studi