Tugas Pokok dan Fungsi

Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan dalam struktur organisasi di Lembaga Penjaminan Mutu Unjaya adalah sebagai berikut:

  • Ketua (Ke) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Fungsi

    1. Membantu Rektor dalam menyelenggarakan proses penjaminan mutu internal
    2. Tugas Pokok:
      • Menjamin perbaikan secara terus menerus melalui peningkatan mutu berkelanjutan terhadap capaian program dan kegiatan Unjaya
      • Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi internal
  • Ke-SPM

Fungsi

    1. Menyelenggarakan proses penjaminan mutu internal tingkat Fakultas
    2. Tugas pokok:
      • Menjamin perbaikan secara terus menerus melalui peningkatan mutu berkelanjutan terhadap capaian program dan kegiatan di Fakultas
      • Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi internal di Fakultas
  • Kepala Gugus Kendali Mutu

Fungsi

    1. Membantu Ketua Prodi dalam menyelenggarakan proses penjaminan mutu internal di Program Studi
    2. Tugas pokok:
      • Menjamin perbaikan secara terus menerus melalui peningkatan mutu berkelanjutan terhadap mutu Program Studi
      • Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi internal di Program Studi