Peran Strategis LPM

Dalam tata kelola penjaminan mutu, LPM Unjaya memiliki peran dan fungsi utama sebagai berikut:

  1. Menyusun dan mengembangkan dokumen kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu
  2. Mengawal implementasi SPMI di seluruh unit kerja
  3. Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala
  4. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengukuran capaian sasaran mutu
  5. Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai tindak lanjut hasil evaluasi
  6. Mendampingi unit kerja dan program studi dalam proses akreditasi
  7. Mengukur kepuasan pemangku kepentingan sebagai dasar peningkatan mutu layanan

Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan secara akuntabel, transparan, objektif, integratif, dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan.